Pihak Rebecca Klopper Menempuh Jalur Hukum Terkait Kasus Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Dirinya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:04 WIB
Pihak Rebecca Klopper Menempuh Jalur Hukum Terkait Kasus Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Dirinya (Bonsernews.com/Instagram/rklopper)
Pihak Rebecca Klopper Menempuh Jalur Hukum Terkait Kasus Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Dirinya (Bonsernews.com/Instagram/rklopper)

BONSERNEWS.com - Heboh beredarnya video syur 47 detik membuat pihak Rebecca Klopper mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan akun penyebar Video syur itu ke polisi.

Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Resep Membuat Pempek Dos Tanpa Ikan dan Tanpa Telur Ala Nelza Kitchen, Berikut Link Resmi Legal Youtubenya

Salah satu kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengakui telah membuat laporan tersebut ke Bareskrim.

"Betul, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Twitter yang dimaksud," kata Sandy Arifin dikutip dari detikHot, Kamis (25/5/2023).

Sandy juga mengungkap alasan yang mendasarinya membuat laporan tersebut. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan dengan penyebaran Video syur itu.

Baca Juga: Pengen Buka Puasa dengan Makanan ala Luar Negeri? Yuk Disimak Penjelasan Spaghetti Bolognese Ala Nelzakitchen

"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," ucapnya. Adapun pihak kepolisian juga membenarkan telah menerima laporan tersebut. Laporan telah dibuat pada Senin lalu.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti terkait heboh video syur 47 detik yang disebut-sebut mirip Rebecca Klopper itu.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," terangnya.[]

Heboh beredarnya video syur berdurasi 47 detik membuat pihak Rebecca Klopper mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan akun penyebar video itu ke polisi.

Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca artikel detikjateng, "Pihak Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik, Ini Alasannya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6738680/pihak-rebecca-klopper-laporkan-penyebar-video-syur-47-detik-ini-alasannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Heboh beredarnya video syur berdurasi 47 detik membuat pihak Rebecca Klopper mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan akun penyebar video itu ke polisi.

Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca artikel detikjateng, "Pihak Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik, Ini Alasannya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6738680/pihak-rebecca-klopper-laporkan-penyebar-video-syur-47-detik-ini-alasannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Editor: Mohamad Irfan Fadly

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X