BONSERNEWS.com - Heboh beredarnya video syur 47 detik membuat pihak Rebecca Klopper mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan akun penyebar Video syur itu ke polisi.
Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengakui telah membuat laporan tersebut ke Bareskrim.
"Betul, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Twitter yang dimaksud," kata Sandy Arifin dikutip dari detikHot, Kamis (25/5/2023).
Sandy juga mengungkap alasan yang mendasarinya membuat laporan tersebut. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan dengan penyebaran Video syur itu.
Baca Juga: Pengen Buka Puasa dengan Makanan ala Luar Negeri? Yuk Disimak Penjelasan Spaghetti Bolognese Ala Nelzakitchen
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," ucapnya. Adapun pihak kepolisian juga membenarkan telah menerima laporan tersebut. Laporan telah dibuat pada Senin lalu.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti terkait heboh video syur 47 detik yang disebut-sebut mirip Rebecca Klopper itu.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," terangnya.[]
Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca artikel detikjateng, "Pihak Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik, Ini Alasannya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6738680/pihak-rebecca-klopper-laporkan-penyebar-video-syur-47-detik-ini-alasannya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Laporan tersebut dibuat oleh Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno yang menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper. Mereka melaporkan akun itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun laporan yang dibuat itu telah diterima dan mendapatkan nomor laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca artikel detikjateng, "Pihak Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur 47 Detik, Ini Alasannya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6738680/pihak-rebecca-klopper-laporkan-penyebar-video-syur-47-detik-ini-alasannya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Artikel Terkait
BRUTAL! Video TKW Karawang Viral Tewas dikampak Bagian Kepala Hancur dan Tanpa Busana
Rekomendasi 5 Produk Kesehatan Wajib di Dalam Tas, Dijamin Aman dan Terlindungi!
5 Langkah Contouring Pipi Simple dengan Hasil yang Memukau, Cocok untuk Pemula
Masya Allah, Penghasilan Inara Rusli Live TikTok Capai Rp1 Miliar!
Novel Rizky Siregar: Suaka Nostalgia Bagian 38
Novel Rizky Siregar: Suaka Nostalgia Bagian 39
Novel Rizky Siregar: Suaka Nostalgia Bagian 40
Kronologis Peristiwa 8 WNI yang 'Nembak' Tiket Kereta di Jepang Hingga Berakhir Dideportasi, Jangan Ditiru!
Link Video TKW Karawang Viral diduga dibunuh dengan Cara dikampak, Kondisi Kepala dan Wajah Mengerikan
8 WNI di Jepang Dikabarkan Dideportasi karena Nembak Tiket Kereta, KBRI Tokyo Unggah Foto Ini di Media Sosial