Ada Laporan 44 Warga Datanya Dicatut, Bawaslu DKI Jakarta Akhirnya Memberikan Tanggapannya

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:12 WIB
Ada Laporan 44 Warga Datanya Dicatut, Bawaslu DKI Jakarta Akhirnya Memberikan Tanggapannya (Bonsernews/bawaslu)
Ada Laporan 44 Warga Datanya Dicatut, Bawaslu DKI Jakarta Akhirnya Memberikan Tanggapannya (Bonsernews/bawaslu)

BONSERNEWS.com - Menurut Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman menginformasikan setidaknya ada 44 warga DKI Jakarta mengatakan bahwa data pribadinya digunakan atau dicatut sebagai pendukung salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Hingga 25 Januari 2023, terdaapat 44 aduan masyarakat yang nama serta NIK-nya (nomor induk kependudukan) dicatut oleh bakal calon anggota DPD yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),"kata Sitti.

Sitti menginformasikan bahwa data tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko pengaduan masyarakat. Salah satunya, mereka datang langsung ke kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi ataupun Bawaslu Kota.

Baca Juga: Mantan Striker Manchester United, Louis Saha : 'Sudah, Ke MU Saja ! Dijamin Juara Premier League Bareng MU

Menurut informasi Sitti, warga yang merasa namanya dicatut juga melapor melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial.

Empat puluh empat warga yang data pribadinya dicatut untuk memuluskan Bakal Caleg (Baleg) DPD RI yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Terkait data masing masing warga yang data pribadinya dicatut terdiri dari 17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur. "Rinciannya 24 lelaki dan 20 perempuan," tuturnya.

Baca Juga: Striker Kawakan Asal Timnas Swedia, Zlatan Ibrahimovic, Mengungkapkan Bawa Argentina Tidak Akan Juara Lagi

Untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran baleg, Sitti menghimbau agar masyarakat secara aktif melakukan pengecekan terhadap data diri melalui laman atau link resmi legal sebagai berikut ini :

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

"Jika bukan pendukung calon anggota DPD tetapi tercantum sebagai pendukung calon anggota DPD maka dapat segera melaporkan ke Bawaslu," katanya.[]

Editor: Mohamad Irfan Fadly

Sumber: Berbagai Sumber, Cek data Pribadi Untuk Pileg

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Minta Jajaranya Jaga Sikap di Media Sosial

Jumat, 31 Maret 2023 | 20:28 WIB
X