BONSERNEWS.com - Pemerintah melalui Kemenerian Kesehatan sudah resmi memulai vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster pada Selasa, 24 Januari 2023. Masyarakat umum yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan vaksin COVID-19 dosis keempat atau booster kedua secara gratis.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril menjelaskan syarat untuk mendapatkan booster kedua yakni masyarakat harus berusia di atas 18 tahun atau sudah lebih dari enam bulan dari booster pertama.
Berbeda dengan booster pertama, pada vaksin booster kedua ini warga tidak perlu lagi memiliki tiket vaksinasi terlebih dahulu. Sehingga, rakyat yang sudah memenuhi syarat tersebut bisa langsung mendatangani fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya masing-masing.
Menurut Syahril, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi untuk Hadapi Tren Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Mendorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji
Berikut adalah pedoman vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
Artikel Terkait
Vaksinasi Covid untuk Bayi dan Balita Dimulai di Amerika
Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak untuk Menekan Penularan PMK
Jokowi Minta Agar Vaksinasi Booster Terus Digencarkan
Bukti Vaksinasi Covid-19 di Sejumlah Tempat Umum Diberlakukan Beijing
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Dorong Vaksinasi Booster Covid-19