Sudah Tahap Pencairan tapi Status BSU Masih 'Calon Penerima'? Begini Penjelasan Kemnaker

- Rabu, 28 September 2022 | 09:22 WIB
Sudah Tahap Pencairan tapi Status BSU Masih 'Calon Penerima'? Begini Penjelasan Kemnaker (Bonsernews/Instagram @kemnaker)
Sudah Tahap Pencairan tapi Status BSU Masih 'Calon Penerima'? Begini Penjelasan Kemnaker (Bonsernews/Instagram @kemnaker)

BONSERNEWS.com - Tak sedikit pekerja yang mengaluhkan proses penyaluran Bantuan subsidi Upah (BSU) yang tak kunjung cair.

Salah satu keluhan pekerja di kolom komentar instagram Kementerian Ketenagakerjaan adalah perihal notifikasi BSU yang tidak berubah.

"Masih calon udah 3 Minggu," salah satu keluhan pekerja di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan resmi mengapa BSU tidak cair

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU Tahun 2022 Berdasarkan Data Calon Penerima dari BPJS Ketenagakerjaan

"Notifikasi BSU masih Calon Penerima padahal udah lama nih. Ada dua kemungkinan," tulis Kemnaker.

Kemungkinan pertama adalah tersaring dalam screening Kemnaker. Artinya, pekerja telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI1/Polri, yang memang tidak bisa disalurkan.

Selan faktor di atas, kemungkinan kedua adalah tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif atau tidak valid.

Jika Anda menemui kendala yang kedua, hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia. 

Baca Juga: Siap-siap! BSU Tahap 3 Cair Pekan Depan

Dikutip Bonsernews dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut beberapa faktor BSU tidak cair:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar. []

Halaman:

Editor: Ramdha Mawaddha

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR Minta KWP Award Dilakukan Terus Menerus

Senin, 2 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:51 WIB

PSI Secara De Facto Telah Gabung ke Koalisi Prabowo

Sabtu, 30 September 2023 | 08:28 WIB
X