BONSERNEWS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan ada sanksi berupa tilang terhadap pengguna kendaraan yang tak melakukan uji emisi. Denda tilang ini disebutkan Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 bagi mobil.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu 7 Juli 2023.
Salah satu dari tiga kebijakan itu disebutkan sanksi tilang yang didasari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Siap-siap Kendaraan Tidak Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Mahal di Mall Jakarta
Satu lainnya adalah pemberlakuan disinsentif parkir buat kendaraan yang tak melakukan uji emisi. Hal ini disebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sedangkan kebijakan terakhir adalah penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Waspadalah! Pemprov DKI Jakarta Bakal Ada Razia Uji Emisi Kendaraan
"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," ucap Asep.
Sementara itu pihak Polda Metro Jaya, selaku pihak yang melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, mengatakan sanksi tilang bagi warga yang tak melakukan uji emisi kendaraan masih tahap sosialisasi.
"Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra,
Artikel Terkait
Waspadalah! Pemprov DKI Jakarta Bakal Ada Razia Uji Emisi Kendaraan
Siap-siap Kendaraan Tidak Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Mahal di Mall Jakarta
PERHATIAN! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Mari Simak Daftar Lokasi Mana Saja yang DIberlakukan Tilang Manual