BONSERNEWS.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun terakhir. KPK juga mencegah Rafael pergi ke luar negeri.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Maret 2023.
Menurut Ali, kasus korupsi yang melibatkan Rafael Trisambodo ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Memberikan Tanggapan Terkait Soal Artis Berinisial R Dalam Kasus Rafael
Dengan demikian, secara otomatis, Rafael Trisambodo juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Trisambodo.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," tambahnya.
Dia bersikukuh bahwa tudingan KPK tersebut tidak benar. Rafael Trisambodo pun mengaku bingung kenapa bisa menjadi tersangka.
"Saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi," kata Rafael Trisambodo.
Sebelumnya, kekayaan Rafael Trisambodo beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Terbaru, dia kembali dipanggil KPK pada, Jumat 24 Maret 2023.
Saat itu ia datang bersama sang istri. Ini merupakan pemanggilannya yang kedua setelah memberikan klarifikasi LHKPN miliknya pada, 1 Maret 2023.
Rafael Trisambodo diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III.
Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Artikel Terkait
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 yang Hanya 2 Bulan Lagi, Ganjar Pranowo Mengaku Kecewa
Menyusul Sang Anak Mario Dandy, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Gratifikasi
Lagi Viral! diduga Oknum Polisi Akan Bagikan Baju Sitaan Dalboan dari Status WA Seorang Wanita, Ngakak banget!
Pemotor yang Menerobos Iring-Iringan Presiden Joko Widodo Akhirnya Minta Maaf di Hadapan Media
Pasca Vonis Hukuman Mati, Kira - Kira Berapakah Total Harta Kekayaan yang Dimiliki Oleh Irjen Teddy Minahasa?
Komisi Pemberantasan Korupsi Memberikan Tanggapan Terkait Soal Artis Berinisial R Dalam Kasus Rafael
Sebelum H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR, Berikut Aturan Lengkap Kemnaker dari Waktu Hingga Jumlah
Tertibkan Pembayaran THR, Menaker Bentuk Posko Satgas Pelayanan Konsultasi, Penegakan Hukum THR di Setiap Kota
Beginilah Cerita Sesungguhnya dari Pihak Keluarga Terkait Kasus Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial
Viral Beredar Video Anak Setia Payungi Ibunya Selama Salat Tarawih di luar. Netizen: The Real Anak Saleh!