Sebelum H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR, Berikut Aturan Lengkap Kemnaker dari Waktu Hingga Jumlah

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:56 WIB
Sebelum H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR, Berikut Aturan Lengkap Kemnaker dari Waktu Hingga Jumlah (Bonsernews.com/ kemnaker.go.id)
Sebelum H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR, Berikut Aturan Lengkap Kemnaker dari Waktu Hingga Jumlah (Bonsernews.com/ kemnaker.go.id)

BONSERNEWS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menerbitkan beberapa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Beberapa hal yang diatur oleh Kemnaker terkait pemberian THR oleh Perusahaan kepada karyawan adalah terkait waktu dan jumlah.

Aturan Kemnaker tentang pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/II/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Chelsea Sudah Pasang Harga Buat Mason Mount Saat Ia Sedang Diminati Oleh Klub Seperti Liverpool dan Bayern

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/ buruh adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/ buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Karena itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada pekerja/ buruh.

THR diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan juga diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Jumlah THR yang diberikan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan surat edaran tersebut tergantung pada masa kerja.

Bagi pekerja/ buruh yang telah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah atau gaji.

Sementara untuk pekerja/ buruh yang telah bekerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) per 12 dikali 1 bulan upah.

Untuk perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, ditentukan berdasarkan dua cara.

Halaman:

Editor: Erica Amini

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X