BONSERNEWS.com - Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang sempat dipromosikan menjadi Kapolda Jatim sebelum ditangkap karena kasus narkoba telah dituntut pidana mati.
Tuntutan itu diajukan oleh jaksa usai meyakini bahwa Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Teddy Minahasa sering disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya di Indonesia karena memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 29 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy Minahasa memiliki harta Rp 29,97 miliar dengan segudang aset mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga.
Data harta kekayaannya itu ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022 semasa dirinya masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Yang paling menarik, lebih dari 85% kekayaan Irjen Teddy Minahasa bersumber dari aset tanah dan bangunan miliknya. Dalam LHKPN dirinya tercatat memiliki 53 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 25,81 miliar.
Adapun tanah dan bangunan itu tersebar di Sumatera dan Jawa. Dominan berada di Pasuruan, Jawa Timur. Aset tanah bangunan miliknya yang paling mahal mencapai Rp 4,23 miliar yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Tidak hanya tanah dan bangunan, aset transportasi milik Irjen Teddy Minahasa jumlahnya juga cukup fantastis. Tercatat untuk tiga unit mobil dan satu unit motor Harley Davidson dengan total aset tersebut mencapai Rp 2,08 miliar.
Secara terperinci adapun sejumlah kendaraan yang dimilikinya berupa Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, Motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.
Lebih lanjut, ia juga memiliki aset lainnya seperti harta bergerak senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,52 miliar. Dengan demikian, totalnya mencapai (Rp 29.974.417.203) Rp 29,97 miliar.
Sebagai informasi, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selama proses persidangan Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.[]
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Narkoba Tersenyum Saat Diputus Pidana Mati: Wajar? Tentu Saja. Simak Penjelasannya di Sini!
Dari Gregoria Mariska hingga FajRi, Berikut 7 Wakil Indonesia di Babak Perempat Final Spain Masters 2023
Bulan Puasa Bangkitkan Nostalgia Masa Kecil: Lestarikan Resep Kue Tradisional, Bisa untuk Hidangan Takjil!
Mama Muda Asal Indonesia dan Bayinya Tertangkap Basah Mengemis di Negara Tetangga, Ternyata Segini Penghasilan
CEO TikTok Shou Zi Chew Tidak Mengizinkan Anak-Anaknya Main Aplikasi TikTok, Kenapa?
Hikmah Ramadhan 14: Amalan Utama di Bulan Ramadhan Demi Meraih Pahala yang Melimpah hingga pada Derajat Takwa
Penjelasan Dua Post Credit Scene Shazam The Fury of Gods, Menyinggung Justice Society dan Mister Mind
Saat THR Cair Ingin Ganti Ponsel? Berikut Deretan Smartphone Harga 3 Juta, Tapi Spesifikasi Dewa!
Meriahkan Libur Lebaran Bersama Film Jackie Chan: Plot Cerita Berbeda Jauh dari yang Biasa!
Tak Disangka, Ternyata Sayuran Ini jika Dikonsumsi Berlebihan Tak Baik Buat Kesehatan! Apa Saja?