Panasnya Pertarungan antara Mahfud MD vs DPR Komisi III dalam Rapat 8 Jam, Penuh Interupsi dan Ancaman

- Jumat, 31 Maret 2023 | 03:30 WIB
Panasnya Pertarungan antara Mahfud MD vs DPR Komisi III dalam Rapat 8 Jam, Penuh Interupsi dan Ancaman (Bonsernews.com / Instagram @mohmahfudmd.)
Panasnya Pertarungan antara Mahfud MD vs DPR Komisi III dalam Rapat 8 Jam, Penuh Interupsi dan Ancaman (Bonsernews.com / Instagram @mohmahfudmd.)

BONSERNEWS.com – Rapat antara Menteri Polhukam, Prof. Mahfud MD dan DPR Komisi III telah selesai dilakukan.

Rapat yang berjalan selama 8 jam tersebut dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Rapat hanya berhenti selama 1,5 jam saat persiapan buka puasa di pukul 17.30 WIB.

Hingga berakhirnya rapat pukul 23.00 WIB belum adanya simpulan mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 T di lingkungan Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa, Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya!

Rapat berjalan dengan panas dan penuh interupsi. Beberapa anggota dewan malah saling mengancam akan memperkarakan Mahfud MD terkait dengan tuduhan markus atau makelar kasus.

Selain itu rapat dipenuhi dengan interupsi saat Mahfud MD memaparkan penjelasannya di awal.

Istilah markus sendiri merujuk pada oknum anggota dewan yang kerap marah-marah dalam rapat bersama aparat penegak hukum, namun mereka juga kerap menitipkan kasus.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Vaksin jadi Syarat Mudik 2023, Bagaimanakah Hukum Vaksin saat Berpuasa Menurut Islam? 
"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ucap Mahfud dalam rapat, Rabu (30/3).

Namun, keadaan menjadi lebih mencair lantaran ia menjelaskan bahwa markus tersebut terjadi di tahun 2015.

Saat ditanya apakah, kasus serupa masih terjadi, dia tak menjawab dengan tegas.

"Saya nggak berhak menjawab saudara. Kalau ada kita tindak lanjuti. Nanti saya beritahu saudara," jawab Mahfud.

Selama rapat berlangsung, DPR terus mendesak Mahfud MD terkait alasan yang mengungkap laporan hasil analisis keuangan PPATK terkait transaksi janggal di Kemenkeu. Padahal laporan itu mestinya hanya berhak disampaikan ke Presiden dan DPR.

"Karena konstruksi, sumber dana, proses, dan segala macamnya yang disampaikan Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani tidak sinkron," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso.

Akibat hal tersebut, beberapa orang lain meminta DPR Komisi III membentuk Tim Pansus dan menggunakan hak angketnya guna memperdalam perkara tersebut.

Menemukan jalan buntu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III akan memanggil langsung Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengenai polemic tersebut. []

Editor: Ra'idah Azyyati Fauziyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X