• Sabtu, 23 September 2023

Legislator Minta Pembangunan IKN Jangan Sampai Gusur Tanah Ulayat

- Selasa, 19 September 2023 | 06:55 WIB
Guspardi Gaus (BONSERNEWS.com/Parlementaria)
Guspardi Gaus (BONSERNEWS.com/Parlementaria)

BONSERNEWS.com - Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.

"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan komisi II. Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi Gaus, Selasa 19 September 2023.

Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN, ujar Politisi PAN ini

Baca Juga: DAHSYAT! Anggaran IKN Menelan Biaya yang Tidak Tanggung Tanggung Mencapai Rp 37 Triliun, 'Luar Biasa'

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menyarankan, kenapa tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset?. Ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.

Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu difikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Ini Profil Aulia Akbar yang Desainnya Terpilih Jadi Logo IKN, Ternyata Alumni dan Pernah Ngasdos di Kampus Ini

Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur, tegas Pak Gaus ini

Oleh karena itu , harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada didalam kawasan IKN, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara. []

Editor: Luki Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Nyanyikan Lagu untuk Prabowo, Kamu Nggak Sendirian

Jumat, 22 September 2023 | 05:55 WIB

MKD Award 2023, Apresiasi untuk Para Pejuang Etika

Kamis, 21 September 2023 | 14:01 WIB
X