• Minggu, 24 September 2023

Kendaraan Tanpa Uji Emisi akan Dikenai Biaya Tambahan di 121 Area Parkir

- Sabtu, 16 September 2023 | 09:04 WIB
Ilustrasi Kendaraan Tanpa Uji Emisi akan Dikenai Biaya Tambahan di 121 Area Parkir (Bonsernews.com/ Unsplash.com/ Indira Tjokorda)
Ilustrasi Kendaraan Tanpa Uji Emisi akan Dikenai Biaya Tambahan di 121 Area Parkir (Bonsernews.com/ Unsplash.com/ Indira Tjokorda)

BONSERNEWS.com - Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan jumlah tempat parkir yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.

Ani Ruspitawati, juru bicara dari Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara tersebut, mengungkapkan rencananya kepada awak media pada Jumat, tanggal 15 September 2023.

Saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Ani, sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi atau gagal dalam uji emisi.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Daftar Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Mulai Hari Ini

Di tempat-tempat parkir tersebut, pemilik kendaraan yang belum memenuhi persyaratan emisi akan dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi.

Lokasi parkir tersebut termasuk IRTI Monas, area parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.

Selain itu, terdapat juga gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Baca Juga: Ngaku Mobil Mewahnya Masih Nyicil, Eko Darmanto Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 6 Jam

Menurut Ani, rencananya mulai tanggal 1 Oktober 2023 akan ada penambahan 121 tempat parkir lagi yang akan menerapkan biaya tambahan serupa.

Semua tempat parkir ini akan diawasi dan diatur oleh Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh tempat parkir yang dioperasikan oleh Pasar Jaya, sebanyak 121 tempat parkir, juga akan menerapkan biaya tambahan parkir untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi," ujar Ani.

"Totalnya, akan ada 131 tempat parkir yang menerapkan biaya tambahan parkir ini. Kami berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan mereka," tambahnya.[]

Editor: Amanda Detty Agustine

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Nyanyikan Lagu untuk Prabowo, Kamu Nggak Sendirian

Jumat, 22 September 2023 | 05:55 WIB

MKD Award 2023, Apresiasi untuk Para Pejuang Etika

Kamis, 21 September 2023 | 14:01 WIB
X