BONSERNEWS.com - Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan jumlah tempat parkir yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.
Ani Ruspitawati, juru bicara dari Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara tersebut, mengungkapkan rencananya kepada awak media pada Jumat, tanggal 15 September 2023.
Saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Ani, sudah ada 10 lokasi parkir yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi atau gagal dalam uji emisi.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Daftar Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Mulai Hari Ini
Di tempat-tempat parkir tersebut, pemilik kendaraan yang belum memenuhi persyaratan emisi akan dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi.
Lokasi parkir tersebut termasuk IRTI Monas, area parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.
Selain itu, terdapat juga gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki yang menerapkan biaya tambahan untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Menurut Ani, rencananya mulai tanggal 1 Oktober 2023 akan ada penambahan 121 tempat parkir lagi yang akan menerapkan biaya tambahan serupa.
Semua tempat parkir ini akan diawasi dan diatur oleh Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh tempat parkir yang dioperasikan oleh Pasar Jaya, sebanyak 121 tempat parkir, juga akan menerapkan biaya tambahan parkir untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi," ujar Ani.
"Totalnya, akan ada 131 tempat parkir yang menerapkan biaya tambahan parkir ini. Kami berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan mereka," tambahnya.[]
Artikel Terkait
Fantastis! Segini Jumlah Narkoba dan Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama yang Berhasil Disita Polisi
MPR Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama
Soal Kemungkinan Jabatan Panglima TNI Diperpanjang, Yudo: Itu Hak Prerogratif Presiden
Komisi IX: Negara Wajib Menjamin Layanan Kesehatan Termasuk Penyakit Demensia dan Alzheimer
Soal Cawapres Anies, Cak Imin Tunggu Sikap Resmi PKS
Komisi III Apresiasi Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Sindikat Fredy Pratama
Cak Imin: Tidak Usah Khawatir, di Mana Ada Saya dan PKB Tidak Akan Ada Radikalisme
Golkar Harus Siap Jika Prabowo Tak Pilih Airlangga, RK Diambil PDIP
Pertemuan Ketum Koalisi Indonesia Maju, Airlangga: Santai dan Gembira
Dengarkan Paparan Program Prabowo, Anis Matta: Ini Agenda Pertumbuhan dan Keadilan Sosial