BONSERNEWS.com - Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin tak setuju dengan opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dua perwira bintang empat itu akan pensiun pada Desember mendatang.
"Sesuai aturan saja, tidak usah dibiasakan langgar aturan," katanya, Jumat 15 September 2023.
Usia pensiun prajurit diatur dalam Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Jabatan Panglima TNI Diperpanjang, Yudo: Itu Hak Prerogratif Presiden
Menurut Hasan, TNI adalah organisasi yang fleksibel sehingga tidak akan terjadi masalah meski pergantian dilakukan di masa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Di TNI itu organisasinya udah bisa fleksibel, kapan saja diganti bisa, kan ada staf-staf. Jangan dianggap organisasi itu sangat tergantung pada pimpinan," katanya.
Baca Juga: Sikap Tegas Panglima TNI ke KKB Papua, Dinaikkan Statusnya Menjadi Siaga Tempur
Lebih lanjut, jika pergantian dilakukan sesuai jadwal, ia mengatakan Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih dari matra mana Panglima TNI selanjutnya.
Sementara terkait KSAD, ia menyebut ada tiga perwira bintang tiga di TNI AD yang punya peluang.
"Kalau saya lihatnya ada tiga, pertama Kepala BNPB, Pangkostrad dan Wakasad, yang pengalamannya lebih banyak ya Kepala BNPB dan beliau paling senior," kata dia. []
Artikel Terkait
Sikap Tegas Panglima TNI ke KKB Papua, Dinaikkan Statusnya Menjadi Siaga Tempur
Komisi I Apresiasi Usulan Pembentukan Angkatan Siber untuk Lengkapi Tiga Matra TNI
Soal Kemungkinan Jabatan Panglima TNI Diperpanjang, Yudo: Itu Hak Prerogratif Presiden